Rabu 21 Nov 2018 22:01 WIB
Rep: Havid Al Vizki/ Red: Sadly Rachman
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Bawaslu menegaskan pemilih disabilitas mental tetap harus terdaftar pada Pemilu 2019. Komisioner Badan Pengawas Pemilu, Muhammad Afifuddin menjelaskan, pemilih disabilitas mental yang telah berusia 17 tahun ke atas tetap didata.
Jika nantinya ada keputusan dari dokter bahwa pemilih mengalami disabilitas mental permanen maka suaranya hilang.
Ia menambahkan jangan sampai pemilih disabilitas tidak terdaftar.
Berikut video lengkapnya.