Ahad 28 Oct 2018 19:50 WIB
Rep: Sadly Rachman/ Red: Sadly Rachman
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) sebagi pihak ketiga terpercaya, melalui Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE) memperkenalkan Key Ceremony Certificate Authority, layanan non pemerintah dan E-Sign Server.
Sekertaris Utama BSSN, Syahrul Mubarak menjelaskan, layanan tersebut berdasarkan kepercayaan dan sangat penting untuk mengklarifikasi kebenaran informasi suatu lembaga. Adapun yang sudah mengajukan layanan itu adalah kementerian dan pemerintah daerah.
Selain itu, layanan E-Sign pun dapat memangkas waktu birokrasi. Karena, penggunaan tanda tangan bisa dilakukan dimana saja tanpa dibatasi ruang dan waktu. Syahrul menegaskan, penggunaan E-Sign secara hukum dianggap sah.
Berikut video lengkapnya.