Kamis 25 Oct 2018 13:24 WIB
Rep: Havid Al Vizki/ Red: Sadly Rachman
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara mengatakan, undang-undang (UU) pemberian sanksi kepada platform media sosial yang menyebarkan hoaks sedang diproses. Selain itu, ia pun harus berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan terkait sanksi denda yang akan diberlakukan.
Rudiantara menjelaskan, nantinya denda platform media sosial penyebar hoaks akan dimasukkan ke dalam penerimaan negara bukan pajak (PNBP).
Ia berharap undang-undang tersebut cepat selesai pada akhir tahun ini.
Berikut video lengkapnya.