Jumat 07 Sep 2018 20:28 WIB
Rep: Wahyu Suryana/ Red: Sadly Rachman
REPUBLIKA.CO.ID, SLEMAN -- Pro dan kontra mantan terpidana kasus koruptor terus bergulir. Bagi hakim agung periode 2000-2018, Artidjo Alkostar, mencalonkan diri sebagai calon legislatif bukan merupakan hak seorang koruptor.
Artidjo menilai, pendapat yang mengatakan bila mencalonkan diri sebagai calon legislatif itu merupakan hak merupakan pendapat yang salah.
Artidjo menambahkan, jika para koruptor menjadi caleg akan menjadi beban besar bagi masa depan Indonesia.
Berikut video lengkapnya.