Jumat 31 Aug 2018 14:09 WIB
Rep: Havid Al Vizki/ Red: Sadly Rachman
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Dewan Pertimbangan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Din Syamsuddin menegaskan bahwa tidak boleh ada rangkap jabatan di MUI.
Din menjelaskan, dalam pedoman rumah tangga MUI pada ayat 1 pasal 6 butir F sudah dijelaskan bahwa jabatan ketua umum dan sekretaris umum tidak boleh dirangkap. Hal itu pun telah menjadi ketentuan di Majelis Ulama Indonesia.
Din menambahkan, bila Ma'ruf menjadi wakil presiden, ia harus melepaskan jabatannya sebagai ketua MUI.
Berikut video lengkapnya.