play-rounded-fill play-rounded-outline play-sharp-fill play-sharp-outline
pause-sharp-outline pause-sharp-fill pause-rounded-outline pause-rounded-fill
00:00
ShareTwitter

spaceplay / pause

qunload | stop

ffullscreen

shift + slower / faster

volume

mmute

seek

 . seek to previous

126 seek to 10%, 20% … 60%

Kamis 22 Mar 2018 06:02 WIB

Rep: Havid Al Vizki/ Red: Sadly Rachman

Inti Reforma Agraria adalah Redistribusi Tanah

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Ketua Dewan Konsorsium Pembaruan Agraria Iwan Nurdin menjelaskan, kepemilikan tanah bagi masyarakat Indonesia itu kecil. Menurutnya, petani di Indonesia hanya mempunyai tanah sebanyak 0,3 hektar dan itu tidak cukup untuk dilegalisasi.


Iwan mengatakan, legalisasi tanah tidak cukup untuk kesejahteraan para petani. Dalam undang-undang tertulis, setiap petani minimal memliki tanah dua hektar. 


Ia menambahkan, selama ini yang perlu dilakukan adalah penataan ulang strukturnya. Siapkan kebutuhan para petani, kemudian siapkan sertifikasi tanah. Jika selama ini pemerintah selalu menjalankan legalisasi tanah. Menurutnya, pemerintah lupa bahwa inti dari reforma agraria adalah redistribusi tanah.

Berikut video lengkapnya.

 

 

  • Videografer:
  • Havid Al Vizki
  • Video Editor:
  • Fian Firatmaja