Ahad 16 Jul 2017 09:08 WIB
Rep: Abdul Kodir/ Red: Sadly Rachman
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Fahri Hamzah mempertanyakan keputusan pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2017 tentang Ormas.
Fahri mengkritisi unsur kedaruratan yang menjadi alasan pemerintah untuk mengeluarkan Perppu tentang pembubaran ormas dinilai tanpa diduga dan mendadak.
Berikut penjelasan lengkapnya.
Videografer:
Abdul Kodir
Video Editor:
Fian Firatmaja