Ahad 16 Jul 2017 09:08 WIB

Rep: Abdul Kodir/ Red: Sadly Rachman

Perppu Pembubaran Ormas, DPR: Daruratnya di Mana?

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Fahri Hamzah mempertanyakan keputusan pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2017 tentang Ormas.

Fahri mengkritisi unsur kedaruratan yang menjadi alasan pemerintah untuk mengeluarkan Perppu tentang pembubaran ormas dinilai tanpa diduga dan mendadak.

Berikut penjelasan lengkapnya.

 

 

Videografer:
Abdul Kodir

Video Editor:
Fian Firatmaja