Jumat 14 Jul 2017 00:36 WIB
Rep: Abdul Kodir/ Red: Sadly Rachman
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum, dan keamanan Republik Indonesia, Wiranto mengatakan diterbitkannya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2017 tentang Ormas untuk kebaikan masyarakat dan negara.
Wiranto mengingatkan penerbitan Perppu tersebut bukan untuk kepentingan pemerintah.
Wiranto menambahkan, anggapan bahwa Perppu Nomor 2 Tahun 2017 merupakan ancaman bagi organisasi Islam atau mendeskritkan umat muslim Indonesia merupakan pemikiran yang salah.
Berikut penjelasan lengkapnya.
Videografer:
Abdul Kodir
Video Editor:
Wisnu Aji Prasetiyo