Kamis 02 Feb 2017 22:29 WIB
Rep: Fakthar Khairon Lubis/ Red: Sadly Rachman
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Inisiatif Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI untuk merivisi UU No.5 Tahun 2014 terkait open recuitment, Komisi Aparatur Sipil Nergara (KASN) dan pengangkatan tenaga honorer K2 menjadi CPNS menuai pro-kontra.
Komisioner KASN Nurida Mokhsen mengatakan revisi Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) untuk tidak dilakukan saat ini dikarenakan masih harus menunggu perkembangan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP).
Video Editor:
MGROL