Selasa 08 Nov 2016 21:26 WIB
Rep: Wisnu Aji Prasetiyo/ Red: Sadly Rachman
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Penyidik Bareskrim Polri akan segera melakukan gelar perkara kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan oleh Gubenur non-aktif, Basuki Thahaja Purnama (Ahok).
Analis Kebijakan Madya Divisi Humas Polri, Kombes Rikwanto mengatakan penyidik akan segera menentukan beberapa saksi ahli untuk dihadirkan dalam gelar perkara tersebut. Saksi ahli itu berasal dari bidang agama, bahasa, dan pidana.
Rikwanto mengatakan saksi ahli tersebut untuk menganalisis video Ahok yang diduga menghina Alquran. Dalam temuan tim Puslabfor Polri, Rikwanto mengatakan ada proses editing dalam video tersebut.
Videografer:
Wisnu Aji Prasetiyo
Video Editor:
Fian Firatmaja