Rabu 07 Sep 2016 07:48 WIB
Rep: MGROL75/ Red: Sadly Rachman
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Hukuman mati bagi gembong narkotika yang diberlakukan di Filipina menyita perhatian publik. Usulan yang dikeluarkan oleh Presiden Filipina Rodrigo Duterte tersebut akan diberlakukan untuk semua kalangan yang terlibat narkotika.
Menanggapi hal itu Kepala Badan Narkotika Nasional Budi Waseso (Buwas) mengatakan pihaknya tidak akan melakukan tindakan seperti Filipina. Namun, Buwas mengatakan pihaknya akan tetap melakukan tindakan tegas terhadap pengguna dan gembong narkoba.
Buwas pun berharap pemberantasan narkoba dapat berjalan dengan baik.
Videografer:
MGROL75
Video Editor:
Wisnu Aji Prasetiyo