Sabtu 03 Sep 2016 00:03 WIB
Rep: MGROL75/Wisnu Aji Prasetiyo/ Red: Sadly Rachman
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menangkap pelaku prostitusi online gay anak dibawah umur. AR, selaku mucikari ditangkap di sebuah hotel di kawasan Cipayung, Jakarta Timur.
Terkait kasus tersebut, Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Asrorun Niam Sholeh mengimbau agar para orang tua meningkatkan kewaspadaan terhadap pergaulan anak-anak mereka.
Terkait penegakan hukum, KPAI pun telah berkoordinasi dengan Polri untuk menelusuri jaringan prostitusi online gay di Indonesia.
KPAI berharap prostitusi online gay dapat diberantas hingga ke akarnya untuk menyelamatkan generasi penerus bangsa.
Videografer:
MGROL75
Video Editor:
Wisnu Aji Prasetiyo