Jumat 22 Jan 2016 14:00 WIB
Rep: Casilda Amilah/ Red: Sadly Rachman
REPUBLIKA.CO.ID, WASHINGTON DC — Amerika Serikat memperketat Program Keringanan Visa, atau visa waiver terhadap Iran, Irak, Sudan dan Suriah, mengakhiri kemudahan masuk ke Amerika bagi orang-orang yang berada di sana dalam lima tahun terakhir, serta bagi warga negara keempat negara itu.
Perubahan dalam Program Keringanan Visa itu diberlakukan oleh Kongres Amerika akhir tahun lalu dan ditandatangani menjadi undang-undang oleh Presiden Barack Obama.
Dilansir VOA Indonesia, berdasarkan peraturan baru ini, mereka yang melakukan perjalanan dari Iran, Irak, Sudan atau Suriah masih mungkin masuk ke Amerika mengusahakan visa melalui proses imigrasi biasa di kedutaan Amerika atau konsulat, atau dengan meninjau kasusnya bahwa ada alasan khusus bagi mereka untuk diizinkan masuk ke Amerika.
Badan Keamanan Dalam Negeri Amerika menyatakan tidak mengantisipasi sebagian besar pelaku perjalanan ke Amerika yang mempergunakan Program Visa Waiver akan terpengaruh. Program ini memungkinkan pelaku perjalanan dari 38 negara masuk Amerika tanpa visa dan bisa tinggal sampai 90 hari.
Diperkirakan sekitar 20 juta pengunjung datang ke Amerika Serikat setiap tahun lewat Program Visa Waiver.
Video Editor: Casilda Amilah