Selasa 06 Oct 2015 20:43 WIB
Rep: Fian Firatmaja/ Red: Sadly Rachman
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktorat Jenderal Kelembagaan Ilmu Pengetahuan Teknologi dan Pendidikan Tinggi, Patdono Sumignjo coba meluruskan kabar mengenai dinonaktifkannya 243 perguran tinggi swasta.
Menurut dia list tersebut bukan secara resmi dikeluarkan oleh Kementerian Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Kemenristek Dikti). Melainkan itu dibuat oleh masyarakat yang menyadur dari data yang dimiliki Kemenristek Dikti.
Data tersebut memang berada di publik domain sehingga masyarakat bisa melihat dan membacanya. Menurut dia hal tersebut memang sudah sesuai dengan undang-undang keterbukaan informasi.
Ia menjelaskan penguran tinggi swasta yang memiliki status non aktif bukan berarti izinnya dicabut. Status non aktif diberikan karena perguruan tinggi tersebut melakukan pelanggaran. Pelanggaran terbanyak adalah tidak melakukan pelaporan jumlah mahasiswa, dosen, staf, dan lulusan selama empat semester.
Status non aktif akan dicabut bila pelanggaran yang dilakukan telah diperbaiki dan diselesaikan. Dengan berlabel status non aktif maka perguruan tinggi terkait tidak bisa melakukan pengurusan akreditasi ke BAN PT, pengajuan penambahan studi baru, sertifikasi dosen dan pemberian hibah.
Videografer: Fian Firatmaja
Video Editor: Casilda Amilah