Selasa 23 Dec 2014 16:14 WIB
Rep: Casilda Amilah/ Red: Sadly Rachman
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Agama Lukman Hakim saifuddin menegaskan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Umat Beragama (PUB) tidak boleh hanya melihat pada pendekatan mayoritas ataupun minioritas saja, tapi harus melihatnya sesama warga negara.
Menurutnya untuk konteks Indonesia, istilah mayoritas dan minioritas yang perspektifnya kuantitatif itu relatif. Ia mengatakan mayoritas dan minoritas tidak boleh menjadi satu-satunya pertimbangan. Karena tujuan undang-undang PUB adalah untuk memberikan perlindungan terhadap setiap umat beragama.
Videografer & Video Editor: Casilda Amilah