Selasa 23 Dec 2014 08:32 WIB
Rep: Casilda Amilah/ Red: Sadly Rachman
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin menjelaskan lima hal yang menjadi bagian dari lahirnya Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Umat Beragama (PUB). Pertama, terkait hak-hak penganut agama di luar enam agama resmi di Indonesia. Ia mengatakan hal ini sudah lama menjadi keresahan yang menimbulkan konflik di masyarakat.
Selanjutnya, terkait pendirian rumah ibadah yang akan ditata kembali sehingga ada persamaan presepsi. Ketiga, meningkatnya aktivitas semua agama. Menurutnya jika tidak diatur dan tidak adanya kesepahaman dalam menyiarkan agama, hal itu akan menimbulkan gesekan dan konflik di masyarakat.
Keempat, terkait kekerasan terhadap minioritas pemeluk agama. Hal terakhir ialah mengenai semakin meningkatnya perilaku, sikap, dan tindakan intoleransi yang berpangkal pada paham keagaman yang semakin menyempit.
Videografer & Video Editor: Casilda Amilah