Jumat 05 Dec 2014 18:59 WIB
Rep: Fian Firatmaja/ Red: Sadly Rachman
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penenggelaman kapal asing dilakukan di kepulauan Anambas menjadi bentuk ketegasan dari peraturan yang ada di Indonesia. Direktur Jenderal Perikanan Tangkap Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Gellwynn Jusuf mengatakan hal ini juga sudah dibicarakan dengan duta besar negara terkait.
Gellwyn menjelaskan kapal-kapal yang terbukti melanggar peraturan perairan di Indonesia tidak bisa protes. Ini dilakukan juga untuk menimbulkan efek jera bagi kapal asing lain yang coba melakukan pelanggaran di perairan Indonesia.
Menurutnya, pada tanggal 14 Desember, Presiden Joko Widodo akan ikut menenggelamkan kapal-kapal yang tertangkap. Jokowi sendiri juga dengan tegas memerintahkan untuk melakukan penangkapan kapal yang terbukti melakukan pelanggaran.
Videografer: Fian Firatmaja
Video Editor: Casilda Amilah