Sabtu 13 Sep 2014 10:44 WIB
Rep: Fian Firatmaja/ Red: Sadly Rachman
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Perihal permohonan uji materi terkait pernikahan beda agama, Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Majelis agama lainnya berkumpul menentukan kesepakatan.
Pada pertemuan yang dilakukan di kantor pusat MUI, Jumat (12/9) tersebut menghasilkan tiga kesepakatan. Diwakili Slamet Effendy Yusuf, berikut tiga kesepakatan MUI atas masalah tersebut.
Videografer: Fian Firatmaja
Video Editor: Casilda Amilah