Selasa 09 Sep 2014 21:29 WIB

Rep: Casilda Amilah/ Red: Sadly Rachman

Nikah Beda Agama, Utamakan Hak Allah

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Gugatan UU 01 Tahun 1974 yang mengatur syarat pernikahan seagama, mendapat tanggapan beragam dari masyarakat. Beberapa pihak menilai bahwa setiap warga negara Indonesia  berhak untuk menikah, baik seagama maupun berbeda agama.

Menanggapi pernyataan itu, ketua Majelis Ulama Indonesia, Ahmad Cholil Ridwan memaparkan bahwa hak Allah harus diutamakan.

Syariat Islam telah dibuat Allah untuk kebahagian dan kesejahteraan umat manusia, sehingga ia mengimbau kepada pemimpin Negara agar menyadari bahwa hak manusia tidak bisa ditunaikan jika melanggar Hak Allah. Berikut video lengkapnya.

 

Videografer & Video Editor: Casilda Amilah