Kamis 04 Jul 2013 22:20 WIB
Red: Sadly Rachman
REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG--Proses hukum kasus suap dana bantuan sosial (Bansos) Kota Bandung, yang di tangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memasuki tahap rekonstruksi.
Para tersangka, Hakim Setyabudi Tejocahyono, Asep Triatna, Herry Nurhayat, Toto Hutagalung, termasuk Wali Kota Bandung Dada Rosada, dan mantan Sekda Kota Bandung Edi Siswadi mengikuti proses tersebut.
Rekonsturksi berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Balai Kota Bandung, halaman parkir masjid, sejumlah hotel, apartemen, rumah pribadi, dan tempat hiburan. Dengan pengawalan ketat aparat kepolisian serta belasan pengawal pribadi tersangka.
Rekontruksi mencakup adegan proses penyerahan uang, penyimpanan uang, sampai penangkapan oleh KPK digelar sejak Rabu (3/7) berjalan lancar hingga selesai.
Meski ada yang keberatan dalam beberapa adegan karena dianggap tidak sesuai namun para tersangka cukup kooperatif dalam mengikuti rekonstruksi tersebut.
Videographer & Teks: Republika/Edi Yusuf