Kamis 10 Feb 2011 15:51 WIB
Rep: Agung Sasongko/ Red: Sadly Rachman
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Rintisan manajemen pengelolaan zakat di tanah air yang profesional dan kredibel membutuhkan standarisasi yang diatur melalui regulasi yang mengikat. faktanya tidak semua badan pengelola zakat memiliki standarisasi. Sekalipun ada standarisasi merujuk pada konsultan ISO. Karena itu ke depan penting untuk segera dilakukan perintisan standarisasi.
Ketua Umum Forum Zakat Ahmad Juwaini mengatakan standarisasi pengeolaan zakat berkaitan dua hal strategis yakni perencanaan dan hasil. Sebagai badan pengelolaan zakat, perencanaan mutlak diperlukan. Sebab melalui perencanaan itu badan pengelolaan zakat bisa mencapai hasil yang maksimal. Karena itu, Juwaini mengharapkan melalui tim independen yang telah dibentuk bisa membentuk rintisan standarisasi badan pengelolaan zakat. Tim ini menurut dia, akan bekerja selama setahun guna melakukan sosialisasi sebelum akhirnya memantapkan proses standarisasi.
Juwaini menjelaskan, untuk sementara tim independen masih berada dibawah FOZ sebelum akhirnya menjadi badan khusus yang menangani masalah standarisasi.
Wakil Ketua Baznas, Naharus Surur mengatakan manajemen pengelolaan zakat membutuhkan acuan guna memaparkan kepada publik tentang kinerjanya. Acuan ini bila dianologikan ibarat alat pendiagnosa pengelolaan zakat. Sebagai contoh, bila pengelolaan zakat sebuah lembaga dianggap kurang maka acuan tersebut yang akan memberikan langkah-langkah perbaikan yang diperlukan. Secara otomatis, melalui acuan ini sistem standarasi akan terus berjalan.
Menurut dia, selama ini, standarisasi pengelolaan zakat di Indonesia belumlah merujuk institusi yang memiliki justifikasi yang sah terkait standarisasi pengelolaan zakat. Akibat dari ketiadaan lembaga yang menjustifikasi standarisasi masih merujuk pada fikih tanpa ada pengembangan lebih lanjut.
Courtesy of youtube/agung stock