Rabu 05 Nov 2025 17:23 WIB

Red: Agung Sasongko

Gubernur Riau Tersangka, KPK: Ada Modus Uang Jatah 'Preman'

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA --- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan Gubernur Riau Abdul Wahid (AW) sebagai tersangka, Rabu (5/11/2025). AW ditetapkan tersangka setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Riau, Senin (3/11/2025) malam. Selain AW, KPK juga menetapkan MAS dan DAN sebagai tersangka terkait korupsi berupa pemerasan, dan gratifikasi di Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Pemukiman dan Pertanahan (PUPR PKPP) Provinsi Riau.

Johanis melanjutkan, sebelum OTT dilakukan, KPK sebetulnya sudah melakukan pemantauan terhadap Gubernur Riau AW sejak Mei 2025. Pemantauan itu dilakukan setelah KPK menerima banyak laporan, dan informasi terkait dengan sepak terjang AW dan para tenaga ahli gubernur yang meminta setoran-setoran kepada para kepala-kepala dinas di Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau. Dari perhitungan total sepanjang Juni sampai Novmber 2025 setoran ‘Jatah Preman’ dari para kepala-kepala UPT PUPR PKPP kepada Gubernur AW melalui perantara kepala dinas, dan orang-orang kepercayaan gubernur mencapai Rp 4,05 miliar dari kesepakatan awal ‘7 Batang’ atau Rp 7 miliar.