Ahad 13 Apr 2025 22:55 WIB
Rep: Bambang Noroyono/ Red: Agung Sasongko
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kejaksaan Agung menyita sejumlah kendaraan mewah dan uang dalam kasus dugaan suap terkait putusan lepas perkara korupsi fasilitas ekspor bahan baku minyak goreng (CPO) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qohar mengatakan, barang bukti itu didapatkan dari penggeledahan pada Jumat 11 April 2025 di lima tempat di Jakarta dan pada Sabtu 12 April 2025 di Jakarta serta di beberapa wilayah di luar Jakarta.
Dari rumah tersangka Wahyu Gunawan selaku Panitia Muda Perdata Pengadilan Negeri Jakarta Utara, penyidik menyita uang tunai 40 ribu dolar Singapura, 5.700 dolar AS, 200 yuan, dan Rp10.804.000.
Selain itu, penyidik juga menyita uang senilai 3.400 dolar Singapura, 600 dolar AS, dan Rp11.100.000,00 di dalam mobil milik Wahyu.
Dari tersangka Aryanto selaku advokat, penyidik menyita uang tunai Rp136.950.000, satu unit mobil Ferrari Spider, satu unit mobil Nissan GT-R, dan satu unit mobil Mercedes Benz.
Sementara itu, dari tersangka Muhammad Arif Nuryanta selaku Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, penyidik menyita sejumlah uang tunai yang disimpan dalam amplop dan dompet di tas milik tersangka.
"Sebuah amplop berwarna cokelat yang berisi 65 lembar uang pecahan seribu dolar Singapura," kata Qohar. Selain itu, penyidik menyita sebuah amplop lainnya yang berisi 72 lembar uang pecahan seratus dolar AS.