Rabu 26 Feb 2025 16:14 WIB

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Agung Sasongko

Dokumen dan Uang Tunai Disita dari Rumah dan Kantor Riza Chalid

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kejaksaan Agung menemukan sedikitnya 34 ordner dan 89 bundel dokumen perusahaan-perusahaan yang terkait dengan usaha importasi minyak mentah dari hasil penggeledahan di properti milik pengusaha M Riza Chalid. Selain itu, juga menemukan sejumlah uang tunai sekitar Rp 833 juta dalam bentuk dolar AS, serta beberapa perangkat komputer dari penggeledahan yang dilakukan di Jalan Jenggala II, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan (Jaksel).

Penggeledahan tersebut dilakukan penyidik bagian dari penyidikan lanjutan terkait skandal korupsi ekspor-impor minyak mentah dan produk kilang perusahaan subholding Pertamina. Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar mengatakan, penggeledahan di properti milik Riza Chalid tersebut untuk mencari alat-alat bukti perkara. Hasil temuan tim penyidik tersebut akan diteliti satu- per satu untuk mencari kesesuain alat bukti.

“Terhadap barang-barang bukti ini, sudah dilakukan penyitaan. Dan kini penyidik terus marathon membaca, menganalisa data-data yang ada,” kata Harli, di Kejagung, Jakarta, Rabu (26/2/2025).

Selain di Jenggala II, tim penyidik Jampidsus juga melakukan penggeledahan di Lantai-20 Plaza Asia di kawasan Sudirman, Jakarta Pusat (Jakpus). Dari penggeledahan tersebut kata Harli, tim penyidikan Jampidsus juga menemukan barang-barang bukti sebanyak empat kardus yang berisikan dokumen dan surat-menyurat perusahaan impor minyak mentah.

“Perlu kami sampaikan, penggeledahan ini dilakukan oleh penyidik untuk membuat terang perkara yang sedang ditangani saat ini,” ujar Harli.

Videografer: Bambang Noroyono