Ahad 29 Dec 2024 22:08 WIB
Red: Sadly Rachman
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM, merancang kebijakan fiktif positif sebagai langkah strategis dalam reformasi perizinan berusaha. Kebijakan ini memastikan bahwa pengajuan izin yang telah memenuhi persyaratan dan melebihi batas waktu standar operasional (SLA) akan otomatis disetujui oleh sistem. Kebijakan ini didasarkan pada Pasal 175 ayat (4) Undang-Undang Cipta Kerja Nomor 11 Tahun 2020 dan arahan Presiden Joko Widodo, serta diterapkan melalui Online Single Submission (OSS) Berbasis Risiko, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021.
Sebagai pengembangan dari mekanisme fiktif negatif yang sebelumnya menganggap izin yang tak diproses sebagai penolakan, konsep ini mendorong percepatan perizinan dan menciptakan kepastian bagi pengusaha. Berlaku untuk semua pelaku usaha, baik lokal maupun asing, kebijakan ini diadopsi sejak Januari 2024 oleh seluruh kementerian untuk memperkuat daya tarik investasi, meningkatkan efisiensi birokrasi, dan mendukung pertumbuhan ekonomi nasional.
Videografer: Fian Firatmaja, Havid Al Vizki, Surya Dinata
Video Editor: Sadly Rachman