Jumat 16 Feb 2024 20:40 WIB
Red: Wisnu Aji Prasetiyo
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan dua petinggi PT Timah Tbk Mochtar Riza Pahllevi Tabrani (MRPT) dan Emil Emindra (EE) sebagai tersangka kasus korupsi pertambangan bijih timah di Provinsi Bangka Belitung 2015-2022 bersama tiga tersangka lainnya, SG, MBG dan HT.
Mochtar Riza Pahllevi Tabrani (MRPT) ditetapkan sebagai tersangka atas perannya selaku Direktur Utama (Dirut) PT Timah Tbk 2016-2021. Dan, Emil Emindra (EE) atas perannya sebagai Direktur Keuangan (Dirkeu) PT Timah Tbk 2017-2018. Modus operandinya yakni membentuk perusahaan cangkang. Berikut video lengkapnya.
Video Editor | Wisnu Aji Prasetiyo