Jumat 09 Feb 2024 21:41 WIB
Red: Agung Sasongko
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) harus menyiapkan dengan baik berbagai skema pilpres jika berlangsung dua putaran, termasuk jika pelaksanaannya berlangsung di masa Ibadah Haji. Hal tersebut disampaikan oleh Anggota Komisi VIII DPR RI, M Hidayat Nur Wahid dalam sidang paripurna beberapa waktu lalu.
Ia menjelaskan, berdasarkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 3 Tahun 2022 akan diselenggarakan pada 26 Juni 2024 dan itu bertepatan dengan Ibadah Haji. Setidaknya lanjut Wahid, c yang melaksanakan ibadah saat pilpres putaran kedua berlangsung. Maka itu, KPU kata dia perlu segera memikirkan skema agar para jemaah tetap bisa menggunakan hak pilihnya selama pelaksanaan ibadah.