Rabu 02 Aug 2023 11:30 WIB
Rep: Surya Dinata/Fakhtar Khoiron Lubis/ Red: Agung Sasongko
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri menetapkan pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana penistaan agama.
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum), Brigjen Pol Rahardjo Puro, mengatakan penetapan tersangka berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan. Rahardjo menambahkan, penyidik langsung memberikan surat perintah penangkapan disertai dengan penetapan tersangka. Ia menegaskan saat ini Panji Gumilang menjalani pemeriksaan lebih lanjut sebagai tersangka.
Videografer: Surya Dinata
Video Editor: Fakhtar Khairon Lubis