Ahad 16 Oct 2022 14:33 WIB
Red: Wisnu Aji Prasetiyo
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Kepolisian RI mengamankan dan memulangkan tiga orang tersangka judi daring dari Kamboja, yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan TS, EA, dan IT telah dibawa ke Gedung Bareskrim, Mabes Polri untuk dilakukan penyidikan dan penuntasan kasus. (Azhfar Muhammad Robbani/Sandy Arizona/Gracia Simanjuntak)