REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Kebutuhan hidup yang semakin meningkat tentu berdampak kepada masyarakat. Banyak pula akhirnya yang memilih untuk berutang.
Lalu bagaimana hukumnya? Apakah hutang diperbolehkan untuk memenuhi kebutuhan hidup? Bagaimana ketentuan dan adabnya?
Berikut penjelasan Anggota Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia Ustadz Oni Sahroni dalam program Fiqih Milenial.
Videografer | Havid Al Vizki, Surya Dinata, Fian Firatmaja
Video Editor | Fakhtar Khairon Lubis