Sabtu 13 Nov 2021 11:59 WIB
Red: Fian Firatmaja
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Polda Metro Jaya bersama Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta sepakat menunda penerapan pemberian bukti pelanggaran (tilang), bagi kendaraan bermotor yang tidak lulus uji emisi, saat melintas di jalanan Ibu Kota. Ada beberapa alasan penundaan kebijakan tersebut, salah satunya adalah kesiapan fasilitas untuk uji emisi kendaraan bermotor. (Rio Feisal/Erlangga Bregas Prakoso, Fianda Sjofjan Rassat/Arif Prada/Farah Khadija)