Senin 08 Jun 2020 12:18 WIB
Rep: Havid Al Vizki/ Red: Sadly Rachman
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan menyatakan bahwa jika masyarakat tidak menggunakan masker saat menggunakan moda transportasi umum akan dikenakan denda senilai 250 ribu rupiah. Namun, menurut dia, jangan fokus pada dendanya tapi pada pencegahan Covid-19.
Anies mengatakan, para petugas juga sudah menjaga setiap pintu masuk setiap moda transportasi umum. Dan, terpenting adalah tanggung jawab masyarakat untuk saling mengingatkan satu sama lain.
Ia menambahkan, sejauh ini masyarakat yang menggunakan moda transportasi umum belum padat. Namun, lalu lintas di Jakarta sudah padat karena masyarakat lebih memilih menggunakan kendaraan pribadi.
Berikut video lengkapnya.
Videografer | Havid Al Vizki
Video Editor | Fian Firatmaja