Kamis 04 Jun 2020 18:00 WIB
Rep: Havid Al Vizki/ Red: Wisnu Aji Prasetiyo
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah lakukan kajian terkait shalat Jumat dua gelombang atau lebih dari satu kali. Menurut Ketua Umum MUI Bidang Kerukunan Umat Beragama Yusnar Yusuf, shalat jumat dua gelombang tidak sah.
Shalat jumat dua gelombang, menurutnya tidak dibenarkan dengan alasan apapun. Jika umat muslim yang tidak bisa mengikuti shalat jumat maka diwajibkan untuk shalat dzuhur.
Ia menambahkan, keputusan tersebut terdapat dalam Fatwa MUI Nomor lima tahun 2000 tentang pelaksanaan shalat Jumat dua gelombang. Fatwa tersebut dinilai masih relevan untuk menjawab permasalahan saat ini.
Videografer | Havid Al Vizki
Video Editor | Fian Firatmaja