Senin 25 May 2020 21:31 WIB

Rep: Surya Dinata/ Red: Sadly Rachman

Anies: Tak Punya Surat Izin Keluar Masuk tak Boleh Lewat

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah mengeluarkan Peraturan Gubernur No 47 tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) guna mengendalikan penularan Covid-19.

Setiap warga yang akan kembali ke wilayah DKI Jakarta usai mudik di wajibkan melengkapi Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) yang bisa di dapatkan melalui situs corona.jakarta.go.id.

Terkait hal itu, Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan menegaskan bahwa TNI, Polri, dan jajaran terkait akan melakukan pemeriksaan dan tindakan tegas di wilayah perbatasan DKI Jakarta.

Anies menambahkan, bagi siapapun yang akan masuk ke wilayah DKI Jakarta wajib melengkapi persyaratan tersebut jika tidak sebaiknya di tunda dulu. Hal ini dilakukan guna mencegah masuknya gelombang baru wabah Covid-19.

Berikut video lengkapnya.