Jumat 10 Apr 2020 18:37 WIB
Rep: Surya Dinata/ Red: Wisnu Aji Prasetiyo
REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA – Pemprov DKI Jakarta resmi menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), Jumat (10/4). Hal ini dilakukan guna menekan penyebaran virus Covid-19. Jajaran Satlantas Polres Jakarta Selatan melakukan penjagaan dan pemeriksaan di perbatasan Depok dengan Jakarta, tepatnya berada di Lingkar U. Polisi akan memeriksa pengendara yang tidak menggunakan masker dan jumlah orang dalam kendaraan.
Wakasat Lantas Polres Jakarta Selatan AKP Sugianto mengatakan, pihaknya sengaja memberhentikan pengendara dari arah Depok yang menuju Jakarta untuk memeriksa kesesuain saat PSBB diterapkan. Seperti diantaranya, pengendara motor dilarang untuk berboncengan.
Sugianto pun mengimbau agar masyarakat mematuhi aturan untuk menggunakan masker. Jika tidak ada keperluan yang mendesak, Sugianto mengharapkan masyarakat untuk tetap ada di rumah.
Videografer | Surya Dinata
Video Editor | Fian Firatmaja