Senin 25 Feb 2019 20:47 WIB

Rep: Havid Al Vizki/ Red: Sadly Rachman

Alasan Perlunya RUU Penghapusan Kekerasan Seksual

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Deputi Bidang Perlindungan Hak Perempuan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA), Vennetia R Danes mengatakan, maraknya kekerasan seksual pada perempuan yang saat ini terjadi patut diwaspadai.

Vennetia mengatakan, untuk mengatasi kekerasan seksual tersebut tentunya KPPPA memerlukan bantuan hukum yang terdapat di RUU Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS).

Ia menambahkan, RUU PKS bisa menlindungi korban kekerasan seksual.

Berikut video lengkapnya.

 

 

Videografer: Havid Al Vizki | Video Editor: Fian Firatmaja