Selasa 27 Feb 2018 00:07 WIB

Rep: Havid Al Vizki/ Red: Sadly Rachman

Jawaban KPU Terkait JK tak Ikut Pilpres 2019

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan berpendapat terkait Wakil Presiden Republik Indonesia Jusuf Kalla yang tidak bisa ikut Pilpres 2019. Hal tersebut tercantum dalam pasal 7 Undang-Undang 1945. Senin (26/2).

Dalam konteks tersebut bukan masalah berturut-turut menduduki jabatan yang sama, namun ia tegaskan bahwa pejabat politik tidak boleh menduduki jabatan politik yang sama sebanyak dua kali.

Berikut video lengkapnya.

 

 

  • Videografer:
  • Havid Al Vizki
  • Video Editor:
  • Fian Firatmaja