Selasa 27 Feb 2018 00:07 WIB
Rep: Havid Al Vizki/ Red: Sadly Rachman
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan berpendapat terkait Wakil Presiden Republik Indonesia Jusuf Kalla yang tidak bisa ikut Pilpres 2019. Hal tersebut tercantum dalam pasal 7 Undang-Undang 1945. Senin (26/2).
Dalam konteks tersebut bukan masalah berturut-turut menduduki jabatan yang sama, namun ia tegaskan bahwa pejabat politik tidak boleh menduduki jabatan politik yang sama sebanyak dua kali.
Berikut video lengkapnya.