Sabtu 14 Oct 2017 00:04 WIB

Rep: Havid Al Vizki/ Red: Sadly Rachman

MUI: Dalam Keadaan Darurat Vaksin Haram Diperbolehkan

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Hasanuddin mengatakan bila dampaknya buruk vaksinasi dan imunisasi menjadi wajib bila dalam keadaan darurat. Hal ini diungkapkannya saat ditemui di Kantor Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Hasanuddin mengatakan bila dalam keadaan darurat vaksin yang haram diperbolehkan. Dia menambahkan namun bila ada vaksin yang halal, vaksin yang haram tidak diperbolehkan.

Berikut video lengkapnya.

 

 

Videografer:
Havid Al Vizki

Video Editor:
Fian Firatmaja

Terkait

Terpopuler