Sabtu 30 Sep 2017 00:39 WIB
Red: Sadly Rachman
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Agus Hermanto mengatakan terkait Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Ormas hal tersebut merupakan diskresi dari pemerintah. Hal itu diungkapkannya saat menemui perwakilan Aksi 299 di gedung DPR, Jumat (29/9).
Agus mengatakan Perppu tersebut langsung bisa digunakan namun mempunyai jangka waktu. Dia menambahkan saat ini perppu ada di komisi dua untuk dibahas serta diminta persetujuannya.
Berikut video lengkapnya.
Videografer:
Havid Al Vizki
Video Editor:
Fian Firatmaja