Jumat 27 Jan 2017 21:19 WIB
Rep: Wisnu Aji Prasetiyo/ Red: Sadly Rachman
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Hakim Konstitusi, Patrialis Akbar dibekuk penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan tindak pidana korupsi. Patrialis diduga menerima suap sebesar Rp 2 miliar.
Usai melakukan rapat koordinasi, Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Arief Hidayat mengatakan Dewan Etik MK menduga bila Patrialis Akbar telah melakukan pelanggaran berat.
Bila dugaan pelanggaran tersebut terbukti, Arief menegaskan Dewan Etik MK akan mengusulkan kepada Presiden Joko Widodo untuk memberhentikan Patrialis Akbar secara tidak terhormat.
Videografer:
Wisnu Aji Prasetiyo
Video Editor:
Fian Firatmaja