Selasa 26 Jan 2016 19:28 WIB

Rep: Mgrol 58/ Red: Sadly Rachman

Alasan Kejaksaan Soal tak Ada Nama Tersangka dalam SPDP Kasus Mirna

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penyidik Polda Metro Jaya telah mengirimkan surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP) kasus Wayan Mirna Salihin yang meninggal usai meminum es kopi vietnam yang bercampur dengan zat sianida.

Namun, dalam SPDP tersebut tidak dicantumkan siapa nama calon tersangka kasus kematian Mirna.

Menanggapi hal tersebut, Asisten Pidana Umum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta M Nasrun mengatakan, dalam sebuah SPDP tidak diwajibkan untuk mencantumkan nama tersangka. Nama tersangka nantinya akan dimunculkan pada proses pemberkasan perkara.

 

 

Videografer: Tripa Ramadhan