Rabu 02 Dec 2015 15:59 WIB
Red: Sadly Rachman
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah menaikkan Tarif Dasar Listrik (TDL) sebesar 11 persen mulai 1 Desember 2015. Kebijakan itu menjadi pukulan bagi industri kecil yang terbebani dengan bengkaknya biaya operasional. Hal tersebut juga mengancam kelangsungan hidup usaha dan pekerja yang terancam dirumahkan.