Jumat 10 Apr 2015 18:00 WIB

Rep: Casilda Amilah/ Red: Sadly Rachman

'UU Migas Harus Direvisi'

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) berupaya mempercepat revisi UU No 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas. Anggota Komisi VII DPR RI Harry Poernomo menilai undang-undang migas yang berlaku saat ini tidak tepat dan beberapa pasalnya dianulir Mahkamah Konstitusi, oleh karena itu harus direvisi.

Ia menyoroti peran Satuan Kerja Khusus Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) yang memiliki kewenangan terbatas. Dengan adanya revisi ini Ia berharap ada badan yang memiliki kewenangan cukup untuk menjalankan bisnis, mengatasi keadaan darurat dan mengelola kekayaan migas dengan baik. 

Harry menambahkan kalau belum memiliki kemampuan cukup untuk mengelola sektor migas, pemerintah harus memberikan peluang insentif. Menurutnya kelemahan undang-undang migas sekarang adalah tidak diberikannya insentif, sehingga dunia migas di Indonesia surut.

 

Videografer & Video Editor: Casilda Amilah