Rabu 19 Nov 2014 17:11 WIB

Rep: Fian Firatmaja/ Red: Sadly Rachman

Menhub: Kenaikan Tarif Angkutan Umum Maksimum 10 Persen

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARATA -- Dinaikannya harga Bahan Bakar Minyak (BBM) untuk premium dan solar, juga akan berdampak pada kenaikan tarif angkutan umum. Untuk kenaikan tarif angkutan umum, Menteri Perhubungan, Ignasius Jonan mengatakan batas maksimumnya adalah 10 persen dari tarif sekarang.

Menurutnya, jumlah tersebut berdasarkan pada beberapa pertimbangan. Diantaranya adalah agar pengemudi tidak mengalami kerugian yang besar. Selain itu juga dari daya beli yang terjadi di masyarakat.

 

Videografer: Fian Firatmaja
Video Editor: Casilda Amilah