Jumat 10 Oct 2014 17:35 WIB

Rep: Casilda Amilah/ Red: Sadly Rachman

Tanam Sperma Tanpa Pernikahan, Bukan Prinsip Islam

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Inseminasi buatan atau penanaman sperma tanpa adanya pernikahan yang sah merupakan sesuatu yang diharamkan dalam Islam. Wakil Sekertaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia (MUI), DR. H. Amirsyah Tambunan mengatakan Inseminasi buatan akan berdampak pada keturunan, sehingga sperma yang diambil di luar pernikahan yang sah tidak melahirkan keturunan yang mewariskan prinsip ajaran Islam.

 

Videografer & Video Editor: Casilda Amilah