Selasa 22 Jan 2013 01:19 WIB
Rep: Agung Sasongko/ Red: Sadly Rachman
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan sejumlah ormas Islam menolak larangan khitan perempuan oleh pihak mana pun. Alasannya, khitan perempuan termasuk ajaran agama yang pelaksanaannya dilindungi undang-undang dasar.
Ketua MUI Dr KH Ma’ruf Amin menjelaskan prosedur pelaksanaan khitan perempuan menurut ajaran Islam cukup dengan hanya menghilangkan selaput yang menutupi klitoris. Jadi, tidak ada ajaran Islam yang memerintahkan praktik khitan dilakukan berlebih-lebihanan.
Videographer: Agung Sasongko