Rabu 23 Jun 2010 00:04 WIB

Rep: Agung Sasongko/ Red: Sadly Rachman

Ini dia, Multi Level Marketing ( MLM ) Berbasis Syariah

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Majelis Ulama Indonesia (MUI) menilai bisnis Multi Level Marketing (MLM) berbasis syariah bisa menyejahterakan umat sepanjang tidak bertentangan dengan syariat Islam. Tak hanya memperkuat struktur ekonomi kaum Muslim, MLM syariah juga bisa memperkuat silaturahmi antar anggotanya.

Ketua MUI, Amidhan mengatakan Muslim Indonesia harus kritis sebelum memutuskan terjun ke bisnis MLM. Menurutnya, MLM syariah ini memiliki sejumlah keunggulan yang tidak dimiliki MLM konvensional. Keunggulan itu, antara lain mengangkat derajat ekonomi umat lewat bisnis yang sesuai prinsip syariah. Keunggulan lain, konsumen juga terjamin dalam menggunakan produk dan praktek bisnis yang halal dan thayyib.

Namun, ia menyayangkan kehadiran bisnis MLM masih kental dengan praktek penipuan. Amidhan menilai MLM syariah seharusnya melarang upline memperoleh keuntungan secara pasif dari kerja keras down line. Dengan begitu, kepentingan member lebih terproteksi dari praktek penipuan berkedok MLM. Ia berani  memastikan MLM yang menjalankan prinsip syariah akan membuat usaha ini menjadi riil dan menyerap banyak tenaga kerja, di sektor jasa perdagangan.

Sementara itu, anggota Dewan Nasional Syariah, Muhammad Hidayat mengungkap, perkembangan MLM syariah memang terbilang baru di Indonesia. Selain baru, MLM belumlah menjadi pencarian tetap melainkan musiman. Karena itu, perkembangannya begitu lambat.

Hidayat juga melihat sejumlah faktor seperti minimnya kekuatan modal, profesionalisme, sistem komisi yang tidak adil, pembinaan sistem rekruitmen yang tidak jelas dan etika bisnis yang kurang menjadi pekerjaan rumah Dewan Syariah Nasional dan Pemerintah untuk mengembangkan bisnis MLM.

Meski begitu, Hidayat mengaku optimis, melalui dorongan dan sosialisasi, seperti pemantapan sertifikasi dan mengusulkan adanya peraturan resmi dari pemerintah terkait bisnis MLM, dengan begitu perkembangan bisnis MLM  dapat menyumbang kesejahteraan umat.

Berdasarkan catatan DSN, jumlah MLM di tahun 2007 mencapai 400 MLM. Jumlah itu diperkirakan naik menjadi 650 pada tahun 2011. Sayangnya, dari 650 MLM hanya 65 MLM atau 10 persen yang lulus sertifikasi. Sementara itu, MLM yang lulus sertifikasi syariah baru 5 MLM. Adapun MLM yang dimaksud, Ahad Net International, UFO BKB Syariah, PT. Gema Mitra Bersama, PT. Exxer Indonesia dan K-Link.

 

StockFootage by Youtube