Kamis 13 Nov 2025 16:18 WIB

Rep: Bayu Adji P/ Red: Agung Sasongko

Pekerja Jakarta dengan Gaji Maksimal Rp6,2 Juta Gratis Naik Transportasi Umum

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan subsidi transportasi bagi Pekerja Jakarta dengan gaji di bawah Rp6,2 juta per bulan serta memiliki Kartu Pekerja Jakarta. Para penerima subsidi nantinya akan bebas biaya saat menggunakan fasilitas transportasi umum meliputi Transjakarta, MRT hingga LRT Jakarta.

Hal itu disampaikan Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung saat memberikan keterangan di Balai Kota Jakarta, Rabu (12/11/2025). Adapun kebijakan ini tertuang dalam Pergub Nomor 33 Tahun 2025 tentang Pemberian Layanan Angkutan Umum Massal Gratis. 

  • Reporter | Bayu Adji
  • Naskah | Poppy Fadhilah
  • Produser | Agung Sasongko
  • Video Editor | Havid Al Vizki