Senin 27 Oct 2025 11:26 WIB
Rep: Havid Al Vizki/ Red: Fian Firatmaja
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Umrah Mandiri resmi dilegalkan melalui Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah. Terkait hal itu, Sarikat Penyelenggara Haji dan Umrah Indonesia (Sapuhi) masih menunggu aturan lebih jelas terkait umrah mandiri.
Ketua Umum Sapuhi, Syam Resfiadi menjelaskan saat ini Kementerian Haji dan Umrah belum mengeluarkan aturan dan petunjuk teknis terkait umrah mandiri. Sebab, dari aturan sebelumnya penyelenggara perjalanan ibadah umrah (PPIU) wajib melaporkan visa keberangkatan jamaah. Dan, ia menuturkan kesulitannya saat ini, jamaah umrah mandiri membeli visa tidak melalu PPIU.
Videografer | Havid Al Vizki
Video Editor | Havid Al Vizki