Kamis 12 Jun 2025 13:01 WIB

Rep: Abeng / Red: Edward

Kejagung Sita Uang Rp 2 Miliar Milik Hakim PN Jaksel Djumyanto

REPUBLIKA.CO.ID, Jakarta -- Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) Kejaksaan Agung menyita uang senilai Rp2 miliar dari hakim Djuyamto. Djuyamto merupakan tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara korupsi minyak goreng dengan terdakwa korporasi di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Uang itu diserahkan secara langsung oleh penasihat hukum Djuyamto di Gedung Bundar JAM-Pidsus, Kompleks Kejaksaan Agung. Penyitaan dilakukan hari ini, Rabu, 11 Juni 2025. Setelah penyitaan dilakukan, uang Rp2 miliar tersebut disimpan atau dititipkan pada rekening penampungan Kejagung.